POLRES KETAPANG, Polda Kalbar - Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang dipimpin lansung oleh Kapolsek IPTU Edi Tulus Wianto, S.H berhasil ungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu diwilayah Dusun Teratai, Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi.
Dari ungkap kasus narkoba ini, Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar sabu yang berinisial, EL (38), warga Dusun Teratai, Desa Titi Baru.
“Awalnya, pada Rabu (27/03/2024) pagi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EL (38), Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu, ” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Edi Tulus Wianto.
Lewat informasi itu, Kapolsek bersama anggotanya, lansung melakukan penyelidikan. Siangnya, Tim berhasil membekuk seorang pria yang tak lain adalah, EL (38), Dari tangan EL (38), , Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48, 42 gram bruto.
Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet / Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.
IPTU Edi Tulus mengungkapkan, keberhasilan tim anggotanya dari polsek Tumbang Titi menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EL (38) tersebut di kampungnya.
“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di kecamatan Tumbang Titi dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian polsek Tumbang Titi, ” ungkap IPTU Edi Tulus.
“Untuk selanjutnya, kami limpahkan berkas perkara tersangka ini ke Sat Resnarkoba Polres Ketapang, ” tutup Kapolsek.